Unjuk Rasa Didakwa Mengganggu Fungsi Jalan, PN Rantauprapat Diminta Bebaskan Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan

Labuhanbatu-Intipnews.com:Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat diminta untuk memberikan vonis bebas kepada Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, yang didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, saat berunjuk rasa menyampaikan aspirasi terkait kendaraan angkutan perusahaan yang melintas dengan muatan melebihi batas yang telah ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan oleh Hutur Irvan Pandiangan, S.H. M.H. dan Rindam Samuel Sipayung, S.H., selaku penasehat hukum terdakwa, kepada wartawan di depan gedung PN Rantauprapat, Rabu (10/6/26) sore. (foto).

Menurut Pandiangan, pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terhadap kliennya,
tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia mengatakan, peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Jalan Besar Simpang HSJ, merupakan bagian dari aksi unjuk rasa damai atau penyampaian pendapat di muka umum.

Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kegiatan tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Labuhanbatu pada tanggal 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan tanggal 10 Juni 2026 yang menerangkan bahwa memang terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa untuk tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025”katanya.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan oleh kedua terdakwa bersama organisasi mahasiswa dan kepemudaan tersebut, bertujuan meminta Pemkab Labuhanbatu menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten, yang mana jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi angkutan barang dengan muatan melebihi 8 (delapan) ton sebagaimana ditunjukkan oleh rambu dan papan informasi yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution.

Selain itu, Ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, dalam persidangan tanggal 10 Juni 2026 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana pasal yang didakwakan JPU adalah tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.

“Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kegiatan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan tersebut,”jelas Pandiangan.

Kemudian, Rindam Samuel Sipayung menimpali, proses hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat dalam menyuarakan kepentingan publik dan penegakan peraturan daerah yang berlaku.

“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Perlu kita garis bawahi, apabila terdakwa divonis bersalah, maka ini bahaya bagi kita untuk berpendapat di depan umum dengan dalih mengganggu fungsi jalan. Kami yakin majelis hakim akan memberi putusan yang seadil-adilnya”ujarnya.

Sementara itu, kedua terdakwa memohon perhatian, khususnya dari Komisi III DPR RI, agar terselenggaranya keadilan bagi mereka dan meminta hakim yang mengadili untuk memberikan putusan membebaskan mereka.

“Kami disini masyarakat dan persatuan pemuda simpang. Kami hanya orasi, bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, namun sayangnya niat baik kami dianggap lain, kami dikriminalisasi mengganggu fungsi jalan,”pungkasnya. (Itp AAT).