Rantauprapat-Intipnews.com:Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AYP alias Angga (30) di sebuah rumah kosong, yang terletak di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (17/5/2026) malam.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda R. Situngkir, S.H.,
berawal dari adanya laporan masyarakat.
Informasi tersebut direspon cepat dengan melakukan penyelidikan hingga penindakan.
Saat sampai di lokasi, petugas menemukan seorang pria di dalam sebuah rumah kosong dan langsung melakukan penyergapan.
Dari tersangka, petugas mendapati puluhan paket kecil diduga berisi sabu siap edar dengan total berat bruto 2,54 gram. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip, serta perlengkapan lain yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
Ketika diinterogasi, AYP alias Angga yang merupakan warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Petugas pun kini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Labuhanbatu untuk menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu,”ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Itp AAT).







