Medan-Intipnees.com: Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke bangunan perumahan Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Senin (3/3/2025).
Sidak dipimpin oleh Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua 4 DPRD Medan, bersama dengan anggota komisi lainnya.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa bangunan tersebut diduga melanggar aturan karena berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, jumlah unit bangunan yang akan dibangun juga tidak sesuai dengan pernyataan pengembang, yaitu 60 unit, namun faktanya adalah 61 unit.
Muhammad Rizki Afri Lubis menyatakan bahwa pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat dan diduga tidak memiliki izin.
Hal ini telah berdampak pada kebocoran retribusi izin PBG. Komisi 4 DPRD Medan akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai pertanggungjawaban.Itp05