Kampret Diringkus Bersama Barang Bukti Timbangan Elektrik dan Sabu 3,7 Gram

Rantauprapat-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengamankan seorang pria inisial B alias Kampret (42) warga Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK,.SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, kepada wartawan Minggu (13/4/25) mengatakan,
Kampret diamankan di Jalan Pasar Gelugur, Lingkungan Kampung Pacat, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/4/25).

Menurut Syafruddin, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan disana. Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal, SE untuk melakukan penyelidikan.

Saat tim ke lokasi, terlihat B alias Kampret berada di sebuah gubuk. Tidak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung meringkusnya dan selanjutnya melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yaitu tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,14 gram, 0,45 gram, dan 3,13 gram. Sehingga total beratnya 3,7 gram bruto” kata Syafruddin.

Selain narkotika, sambung Syafruddin, juga diamankan satu unit handphone merek Oppo, dua unit timbangan elektrik, dua sekop plastik, plastik klip kosong, satu tas sandang warna merah, plastik anti gores merek Newton, serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. (foto).

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang masih berkeliaran,” tegas Kasi Humas.( Itp AAT).