Labuhanbatu-Intipnews.com:Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan vape di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, berhasil dibongkar oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama jajaranya. Seorang pegawai Lapas tersebut bersama tujuh orang warga binaan berhasil diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kepada wartawan Sabtu (20/6/26) mengungkapkan, petugas pertama sekali berhasil meringkus oknum pegawai Lapas berinisial AI di halaman kantor Lapas Labuhan Bilik, Selasa (16/6/26) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari AI, petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 bungkus diduga berisi narkotika sabu seberat 8.16 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning, 1 liquid vod getar diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam, 1 liquid vape dengan merek Rolv, dan 2 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Oknum pegawai itu mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN yang dalam waktu dekat selesai menjalani hukuman. Selanjutnya, AI dan FIN membongkar keterlibatan warga binaan lainnya.
Berselang dua hari kemudian, Kasat Narkoba bersama tim dibantu Kalapas Leonardo Panjaitan, melakukan penggeledahan di dalam Lapas.
“Saat itu, dari tangan warga binaan berinisial PH alias Tole, kembali ditemukan enam bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram bruto dan 10 bungkus liquid vod getar yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL serta sejumlah barang bukti terkait lainnya,”ujar AKP Hardiyanto.
Menurut AKP Hardiyanto, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun.
Ia menambahkan, selain AI, FIN, dan PH alias Tole (foto), petugas juga mengamankan 5 orang warga binaan lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ke 5 orang itu adalah YIM alias Iza, IH alias Ibnu, SO alias Brewok, MHM alias Tua, dan SN alias Wek.
“Penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan secara intensif,”tutupnya. (Itp AAT).








