Afif Abdillah SE Gelar Sosialisasi Perda No.1/2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

19

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Srikandi Lingkungan 1 Kelurahan Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai, Senin (9/9/24).

Dalam sosialisasi ini, Afif Abdillah menekankan bahwa Perda tersebut untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah daerah, dan memberikan. Kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat. 

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut kepada seluruh masyarakat ini agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak,”paparnya.

“Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam membangun dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”sebut Afif.

Perda ini kata Afifl,untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah seperti jenis pajak PBB-P2,BPHTB,PBJT atas makan dan minuman, tenaga listrik,jasa perhotelan,jasa parkir,jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame dan lain-lain.

Ketua Komisi III DPRD Medan ini, mengingatkan pembangunan infrastruktur dan aspek lainnya yang diprioritaskan oleh Pemko Medan, mustahil terwujud tanpa peran serta dari warga masyarakat taat membayar PBB. 

Afif juga mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang enggan membayar PBB nya. Padahal hasil dari pembayaran PBB itu sendiri sudah kita nikmati bersama. Salah satunya pembangunan infrastruktur, drainase, kesehatan dan sarana dan prasarana lainnya,” Afif. 

Selain PBB, sebut Afif yang juga Ketua DPD NasDem Kota Medan itu, dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Itp05