Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Garu 2A Gang Sedap Malam Lingkungan XIV, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Afif Abdillah menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan Perda KTR yang telah berlaku di Kota Medan.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui sekaligus mematuhi aturan mengenai kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok.
“Penerapan Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua warga. Karena itu, masyarakat harus memahami dan menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Perda,” ujar Afif.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengatur sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat-tempat umum lainnya.
Selain mengatur kawasan yang bebas dari asap rokok, Perda tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada pengelola dan pemilik sarana publik untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Khusus untuk angkutan umum, pemilik kendaraan diwajibkan mengingatkan pengemudi agar tidak merokok serta tidak membiarkan penumpang merokok di dalam kendaraan.
“Pada Pasal 28 disebutkan bahwa pengemudi atau sopir wajib melarang penumpang merokok di dalam kendaraan. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna jasa transportasi umum,” jelasnya.
Afif juga mengingatkan bahwa Perda KTR memuat sanksi tegas bagi pelanggar. Dalam Pasal 44 disebutkan bahwa setiap orang yang merokok di area KTR dapat dikenakan pidana denda sebesar Rp50 ribu.
Sementara itu, pengelola atau penanggung jawab kawasan yang tidak melakukan pengawasan internal hingga membiarkan aktivitas merokok di area KTR dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda hingga Rp10 juta.
Menurut Afif, Pemerintah Kota Medan melalui aparat terkait juga dapat melakukan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Perda tersebut.
Selain itu, Perda juga mengatur pemasangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Karena itu, seluruh pihak diminta lebih berhati-hati serta mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasangan reklame maupun bentuk promosi produk rokok.
Melalui sosialisasi tersebut, Afif berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan yang sehat semakin meningkat, sehingga tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat terwujud secara maksimal di Kota Medan.Itp.05








