Medan-Intipnews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) periode 2024-2029, yaitu:Robby Barus SE MAP, H Kasman Bin Wara Sakti Lubis LC MA, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong SH danĀ Lailatul Badri.
Menurut Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan pada Senin, 13 Januari 2025.
Wong juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berpartisipasi dalam rapat tersebut.
“Tugas Anggota Badan Kehormatan
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan akan memilih pimpinan Badan Kehormatan secara mandiri,”katanya.
Penetapan ini juga menandakan kelengkapan alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan, sehingga anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu. Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Sebanyak 9 fraksi telah mengusulkan dan telah diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan masa jabatan 2024/2009.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib. Itp05