Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman, Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Evaluasi Kinerja

Labuhanbatu-Intipnews.com: Ombudsman RI dijadwalkan akan melaksanaman terkait penyelenggaraan dan pelayanan publik pada bulan Mei-September mendatang. Pemkab Labuhanbatu sebagai salah satu Kabupaten yang akan dinilai, akan  segera membentuk tim pemantau dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu No 062/149./org/2023 tentang pembentukan tim pemantau dan evaluasi kinerja.

Asisten Zaid Harahap, S.Sos, MM, (foto), dalam rapat terkait pembentuk tim pemantau dan evaluasi kinerja itu, dalam rapat ruang rapat Bupati Labuhanbatu jln. SM. Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (6/5/2024), mengatakan , setiap tahun Pemkab Labuhanbatu mendapatkan penilaian dari Ombudsman RI dan Kemenpan RB terkait dengan pelayanan publik. 

.”Yang mana sampai saat ini Pemkab Labuhanbatu masih dalam zona Kuning.

Tentunya ini menjadi tanggungjawab kita bersama sehingga nilai kita meningkat ke dalam zona hijau dari nilai B- minus ke B- plus,” ungkapnya. 

Ziad menambahkan ,  tujuan dibentuknya tim  bukan hanya mencapai nilai tinggi dari penilaian, namun dalam pelaksanaannya tetap sesuai SOP.  Seperti yang telah dilakukan oleh Puskesmas Kota Rantauprapat dan Sigambal yang tetap melakukan pelayanan publik sesuai SOP meskipun tidak sedang dalam penilaian Ombudsman RI. 

“Seperti Puskesmas Kota Rantauprapat dan Sogambak,  tidak pun ada ombudsman melakukan penilaian, namun mereka tetap melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standart SOP. Sehingga mereka mendapatkan nilai diatas 90” katanya. 

” Mari seluruh instansi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bekerjalah sesuai standart SOP” tambahnya. 

Sementara itu Kabag Orta Setdakab Labuhanbatu Hamamuddin Siregar, mengawali kegiatan mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Labuhanbatu akan memenuhi panggilan Ombudsman RI untuk mengikuti sosialisasi penilaian pelayanan publik.

Dijelaskannya, pada tahun 2019  Ombudsman memasukkan Pemkab Labuhanbatu ke dalam  zona merah dengan nilai 35,39. Namun pada tahun 2021-2023 kita masuk dalam zona kuning dengan nilai 51,58. Meningkatnya nilai itu karena ada peningkatan kinerja pada beberapa perangkat daerah.

“Ada empat yang sudah masuk ke dalam zona hijau, yaitu  DPMPTSP dengan nilai 78,10, Puskesmas Kota 90,73, Puskesmas Perlayuan 81,11, dan Dinas Sosial dengan nilai 95,7. Menurut Ombudsman keempat tempat pelayanan tersebut tidak akan dilakukan penilaian lagi karena sudah dalam zona hijau” terangnya. 

Menurutnya, instansi penyelenggara pelayanan publik milik Pemkab Labuhanbatu yang akan mengikuti penilaian tahun ini adalah Dinas Pendidikan, Disdukcapil, DPMPTSP, Disnaker, Dinsos, Puskesmas Janji, Puskesmas Perlayuan dan RSUD Rantauprapat.

” Mari kita tetap memberikan pelayanan publik dengan standart kerja sesuai SOP” pungkasnya.

Tampak rapat dihadiri oleh para Kepala OPD terkait pelayanan publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Itp AAT)