Medan-Intipnews.com:Komisi II DPRD Medan melakukan kunjungan ke SD Swasta Abdi Sukma di Jalan STM Medan terkait tindakan guru yang menghukum siswa dengan duduk di lantai karena belum melunasi uang sekolah, Senin (13/1/2025) pagi, terkait tindakan guru yang menghukum siswa dengan duduk di lantai karena belum melunasi uang sekolah.
Kunjungan Komisi diterima pihak Yayasan, sekolah dan guru. Guru tersebut, Hariati, dianggap melakukan tindakan tidak wajar dan diberikan sanksi tidak boleh mengajar serta dirumahkan.
Keputusan ini diambil setelah Komisi II mendengar keterangan dari pihak Yayasan dan guru Mariati.
Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung, menyatakan bahwa tindakan Hariati tidak boleh ditolerir dan perlu diberikan sanksi.
Demikian pula, anggota dewan lainnya, Henry Jho Hutagalung, menyepakati untuk merumahkan guru.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli, mengatakan bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari masalah baru dan memberikan efek jera.
Ia juga menekankan pentingnya upaya perdamaian antara orang tua siswa dan guru untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif.
Ketua Komisi II, Kasman, menegaskan bahwa Komisi II akan terus memantau perkembangan kasus ini mengingat pentingnya pendidikan bagi generasi bangsa.Itp05