Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Medan Habiburrahman ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (8/9/24).
Habiburrahman menjelaskan melalui program Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), warga Kota Medan berobat hanya mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk itu kata Habib, warga Kota Medan tidak perlu takut untuk berobat ke Rumah Sakit, apabila BPJS Kesehatannya menunggak dan tidak mempunyai BPJS Kesehatan, hal ini Pemko Medan sudah mengcaver semua biaya perobatan warganya dengan program UHC dengan nama JKMB.
“Ini menjadi bukti wujud kepedulian Pemerintah Kota Medan (Pemko) terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medam untuk dituntaskan,”sebut Habib.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Itp05