Tersangka Pencurian Mesin Dompeng, Kompor dan Tabung Gas Ditangkap Polsek Bilah Hilir

23

Labuhanbatu-Intipnews.com: PL alias Rido warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Kamis (13/06/24), atas tuduhan pencurian satu unit mesin dompeng, kompor berikut tabung gas di kediaman korban Saudur Tambunan (54) warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Jum,at (14/06/24) memaparkan, PL alias Ridho disangkakan melakukan pencurian di kediaman korban pada Minggu (02/06/24) sekira pukul 09.00 Wib.

Menurut Parlando, korban mengetahui hal itu setelah menerima telepon dari tetangganya, yang memberitahukan bahwa pintu depan rumahnya terbuka dan barang-barang miliknya telah hilang.

Saudur kemudian pulang ke rumahnya, dan mendapati sejumlah barang yaitu satu set mesin dompeng, kompor dan tabung gas LPG, serta berbagai barang lainnya, telah hilang dari dalam rumahnya. Sehingga dia mengalami kerugian sekitar Rp. 3.950.000.

“ Setelah menerima laporan korban Kapolsek Bilah Hilir AKP S.F. Sibarani, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH, dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian yakni PL alias Rido dan temannya FS” terangnya.

Selanjutnya, Kamis (13/06/24), sekira pukul 11.30 Wib, tim berhasil mengamankan PL alias Rido, di Dusun Simpang RSK, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat diinterogasi, PL alias Rido mengakui telah melakukan pencurian di rumah Saudur Tambunan bersama FS.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu kompor gas merek Rinnai, dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.(foto).

“Sedangkan FS hingga kini masih dalam pencarian. Pihak kepolisian terus berupaya mencari keberadaan FS untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku pencurian dapat diproses sesuai hukum yang berlaku” tegas Parlando. (Itp AAT).