Januari- April Satresnarkoba Tangkap 142 Tersangka, AKP Hardiyanto : Ada Info Kita Tindak 

Labuhanbatu-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, mengungkap 125 kasus narkotika dan mengamankan sebanyak 142 tersangka sejak Januari s/d April 2026. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kompol PS. Simbolon, S.H., Kasat Reskrim, AKP Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, SH., dalam keterangan persnya di Aula Yan Pieter, Senin (27/04/26) mengatakan, penindakan kasus narkotika pada tahun 2026 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ia merincikan hasil penindakan selama  periode Januari s/d April 2026. Jumlah barang bukti yang berhasil disita selama periode itu, yakni sabu sebanyak  36,227,47 gram, ganja 32,74 gram, pil ekstasi 30.154 butir,  dan ketamin 2.661,81 gram.

“Adapun jumlah laporan polisi sebanyak 125 dan jumlah tersangka 142 orang,”katanya. 

Selain itu, sambung AKBP Wahyu, pada Minggu (26/04/26), pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 

Menurutnya, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut, merupakan jumlah terbesar kedua dari yang pernah diungkap oleh Polres Labuhanbatu. 

Namun, AKBP Wahyu belum dapat menjelaskan lebih lanjut tentang jumlah barang bukti dan tersangka yang diamankan. Sebab, katanya, kasus itu ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Ada tambahan lagi, ungkap perkara narkoba hari Minggu tanggal 26 April 2026, yang nanti akan dirilis oleh Polda, dan masih proses pengembangan. Ini merupakan ungkap terbesar kedua kalinya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan  tersangka identitas kependudukan Labuhanbatu,”ungkapnya. 

AKBP Wahyu juga menyinggung ihwal lagu “Siti Mawarni” yang viral di media sosial. Ia menegaskan, baginya lagu itu menjadi motivasi untuk mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto menambahkan, pihaknya membutuhkan informasi untuk melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. 

Sebab, jelasnya, penindakan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika hanya dapat dilakukan jika tertangkap tangan.  Ia memastikan, setiap informasi yang diberikan pasti akan ditindaklanjuti. 

“Kasus narkoba ini harus tertangkap tangan dan harus ada barang bukti. Misalnya, si A bandar narkoba, tapi saat kita lakukan penindakan ternyata tidak ada barang bukti. Kalau ada masyarakat dan media memberi informasi, pasti akan kami tindak,”tegasnya. (Itp AAT).