TPH 2 Tersangka Kematian DH Minta Polres Toba Segera Terbitkan SP3 

151

Toba-Intipnews.com : Tim Penasehat Hukum (TPH) 2 tersangka Kasus kematian DH minta pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Toba segera terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kita mintakan penyidik untuk segera menghentikan kasus tersebut karena itu sudah diatur dalam hukum acara,berkas dugaan penganiayaan tidak terbukti sama sekali atas nama klien kami Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga”

Demikian disampaikan TPH dengan 17 penasehat Hukum antara lain Dr Manotar Tampubolon SH MHum, Dr Nelson Simanjuntak SH Msi, Kevin Orlando SH, Rensus Silalahi SH, Maniur Sinaga SH, Elfrida Tampubolon SH,  Evaningsih Aminullah SH, Dr Fernando Silalahi ST SH MM, Nancy Olivia Sitompul SH, Firman Hasudungan Sitompul SH, Arthur SH, Jeferson Hutagalung SH MH , Verawati Sitompul SH, Cupa Siregar SH, Agustinus Darmanto Panjaitan SH MH, Pintor Tampubolon SH dan  Edy Kurniawan Tampubolon SH SE MH ketika bincang-bincang dengan media ini  di Hotel Nabasa Balige, Rabu (6/11/2024).

Permintaan SP3 ini dinyatakan Dr  Manotar Tampubolon, pada awalnya ditengarai kematian DH beberapa bulan yang lalu, menurut hasil visum rumah sakit, korban meninggal dunia dikarenakan dugaan minum racun. 

Kemudian 2 orang yang ditetapkan tersangka Jubeleum dan Berto yang sebelumnya  diduga menganiaya korban sudah di keluarkan dari tahanan dengan alasan perbuatannya tidak bisa dibuktikan dan penahanan 2 tersangka sudah maksimum 120 hari, kata Manotar yang kini masih aktif Dosen UKI  Jakarta itu.

Bersama rekannya Rensus Silalahi SH, Jefferson Hutagalung SH MH, dan Agustinus Darmanto SH (FOTO). Dr Manotar Tampubolon SH dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengungkapkan adanya indikasi permainan yang dipertontonkan para pihak dalam kasus kematian DH,sehingga 2 tersangka sempat ditahan 4 bulan (120 hari kalender).

Dilanjutkan Manotar, untuk mengedepankan keadilan hukum, Polres sudah patut segera menerbitkan SP3 agar pihak yang sempat ditetapkan tersangka dan keluarga merasa nyaman dan tidak tercederai oleh hukum.

“Bayangkan lah ketika 2 tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Sel Mapolres Toba, keluarga tersangka dan anak-anaknya menangis dan rasa kecewanya melihat hukum yang tidak benar ini”

Makanya menurut Manotar dan TPH agar keadilan benar-benar patut dipertontonkan apalagi yang menyangkut masyarakat kecil. Dan ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi,ucap Manotar seraya mengakhiri bincang-bincang. 

Saat ini 2 tersangka yang diduga melanggar 170 dan 351 KUHP Jubeleum dan Berto sudah dapat menghirup udara segar setelah Jumat kemarin (1/11/2024), dikeluarkan dari tahanan dan telah menjalani masa penahahan 120 hari. Itp Mantap