Labuhanbatu-Intipnews.com:Dua orang remaja warga Kecamatan Pangkatan, diringkus tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Keduanya berinisial MS (23 Th), dan AP (23 Th), warga Dusun Lestari, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
Penangkapan kedua pelaku, dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Rahmadhan Hilal bersama tim Opsnal 2, pada Minggu malam, 22 Juni 2025 lalu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 4,80 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, kepada wartawan Selasa, (24/6) menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang telah diamankan.
Kata Arwin, petugas menyita barang bukti dari tangan MS berupa 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,73 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 helai tisu robekan, 1 unit handphone android merek Realme warna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 200.000.
“Sementara dari AP, petugas menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 3,07 gram, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 250.000,”katanya.
Arwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelaku tindak pidana peredaran narkotika maupun kejahatan kriminalitas lainnya. Hal ini untuk menjaga generasi muda bangsa dari bahaya keterlibatan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tindakan tegas dan profesional akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,”tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka dan barang bukti (foto) saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Arwin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan, jika menemukan adanya aktivitas yang terlihat mencurigakan.(Itp AAT).