Tragedi di PT Agrinas Labura, Polisi Tetapkan 3 Tersangka,  Subdenpom Proses Seorang Oknum TNI 

Rantauprapat-Intipnews.com:Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya adalah oknum purnawirawan TNI AD, dalam tragedi yang terjadi di PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat memproses seorang prajurit TNI AD aktif. 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Sabtu (20/6/26). (foto). 

Konferensi pers diikuti Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Wakapolres PS Simbolon, Dan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta para PJU Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman mengatakan, ada dua laporan polisi terkait tragedi tersebut. Pertama laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Luis David Hutabarat. 

Ia menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban Luis David Hutabarat bersama rekannya yang baru pulang dari kebun mengendarai sepeda motor dihentikan oleh beberapa orang. Kemudian diduga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban Luis David Hutabarat terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Satu orang  ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial BD yang merupakan seorang purnawirawan  TNI AD.

“Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru,”jelasnya.

AKP Jihad menambahkan, laporan polisi yang kedua yakni tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Doni Romadan dan Sutomi. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial KMH dan IFK. 

Lebih lanjut AKP Jihad mengungkapkan, satu orang yang terkait dengan dugaan  penganiayaan tersebut berinisial BDL yang merupakan anggota TNI AD aktif  dan telah diserahkan kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat. 

“Korban Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet akibat kejadian tersebut,”terangnya menambahkan. 

Sementara itu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji membeberkan, tersangka penganiayaan yang menewaskan korban Luis David Hutabarat yang berinisial BD adalah purnawirawan TNI AD terhitung sejak 1 April 2026. 

“ Artinya, sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah purna tugas dari TNI AD. Berkaitan dengan hal tersebut, tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil,”bebernya. 

Kemudian, Dan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, mengaku telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD aktif yang berinisial BDL dalam kasus penganiayaan terhadap korban Doni Romadan dan Sutomi. 

” Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung,”pungkasnya. (Itp AAT).