Rantauprapat-Intipnews.com:Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, menangkap 9 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi, Rabu (12/11/25). Selain itu, turut diamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, mengatakan, tiga tersangka yaitu ASH alias Kodil (40), S alias Adi (50), dan EAN (48), adalah warga Labuhanbatu.
Kemudian, tiga orang warga Serdang Bedagai, yaitu S alias Eman (43), BR alias Budi (33), dan MBL (32). Sementara, tiga orang tersangka lainnya yakni, SP (46) penduduk Batubara, AS alias Wak Dul (55) penduduk Langkat, dan terakhir PBS (30) warga Deli Serdang.
Para tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita enam unit sepeda motor yaitu 1 unit Honda Supra X 125 BK 4085 YBL warna merah hitam, 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF warna merah, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Yamaha Jupiter MX.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., mengapresiasi kerja keras tim Sat Reskrim mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid antara Unit Opsnal Sat Reskrim dan jajaran di lapangan. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Itp AAT).







