Asahan-Intipnews.com:Masyarakat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang mengatasnamakan Kelompok Tani “Marwah Tani Desa” saat ini telah membuat pernyataan sikap terhadap lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas kurang lebih Seratus Empat Puluh Dua Hektare (142 Ha) yang berlokasi di Desa Sei-Kopas Kecamatan, Kamis (13/11/2025).
Dalam hal ini Ketua Kelompok Tani “Marwah Tani Desa” Barata Manurung mengatakan bahwa Kelompok Tani “Marwah Desa Tani” siap mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan di tingkat desa, Khususnya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Barata Manurung mengatakan bahwa tanah yang dikelolah kelompok tani “Marwah Tani Desa” sesuai dengan Subjek Hukum SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor 993 Tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 (-/+) 142 Ha.
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung dan mengapresiasi Kelompok Tani “Marwah Tani Desa” yang mengelolah Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan Desa di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge”, ungkap Fendi Sitorus.
Akhir Barata Manurung mengatakan bahwa “Marwah Tani Desa” mengelolah HPK yang terletak di Desa Sei-Kopas untuk bercocok tanam ubi, jagung dan lainnya sesuai dengan program Pemerintah dalam meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan Desa. (Dolly Simbolon)







