Labuhanbatu-Intipnews.com:Polres Labuhanbatu menegaskan penanganan kasus perusakan mobil terhadap terduga pelaku AA alias Dedek telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol PS. Simbolon, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Jihad Fajar Balman S.Tr.K., S.I.K.,dalam keterangan pers di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (01/05/26).
Selain para wartawan, kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala lingkungan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Panolongi Pasaribu, serta perwakilan masyarakat.
Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap terduga pelaku perusakan mobil yang sempat viral di media sosial melalui siaran langsung adik kandung dan keluarga terduga pelaku, dilakukan berdasarkan laporan polisi dan barang bukti yang diterima kepolisian sebelumnya.
“Bahwa laporan polisi dan barang bukti terkait penangkapan terduga pelaku perusakan mobil sudah ada,”katanya.
Kasat Reskrim, AKP Jihad menerangkan, kejadian bermula dengan adanya LP Nomor : LP /B/ 234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu, tanggal 10 Februari 2026, atas nama pelapor Krisdian Roni Tua Purba.
Dalam LP tersebut, sambung AKBP Jihad,
pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, telah terjadi peristiwa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa satu unit mobil
di Jalan Manaf Lubis.
Dalam kesempatan itu, AKP Jihad juga memperlihatkan barang bukti berupa video elektronik terkait peristiwa tersebut.
Menurut AKP Jihad, peristiwa perusakan mobil itu berawal dari komunikasi korban dengan seorang perempuan melalui medsos. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu di Jalan Manaf Lubis.
Namun, korban merasa tertipu karena perempuan yang ditemui tidak sesuai dengan foto yang ia lihat di aplikasi media sosial sebelumnya. Korban kemudian keberatan dan membatalkan pesanan. Anehnya, ketika korban hendak pulang, terduga pelaku menghadang korban dan meminta sejumlah uang.
Pelapor menolak permintaan itu, sehingga terjadi cekcok mulut. Puncaknya, terduga pelaku melakukan pelemparan terhadap kaca belakang mobil pelapor hingga pecah.
“Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam penanganan kasus sesuai prosedur, profesional, transparan dan berkeadilan.
Terduga pelaku inisial AA alias Dedek pada saat diamankan tidak dianiaya”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu menambahkan, terduga pelaku AA alias Dedek dan keluarga adalah pendatang yang mengontrak rumah di lingkungan Sirandorung Ujung, tapi tidak pernah melapor kepada dirinya.
Katanya, terduga pelaku sudah sering membuat keributan dan ia selalu kepala lingkungan sudah tiga kali turun tangan langsung menangani masalah yang dibuat terduga pelaku AA alias Dedek.
“AA alias Dedek serta keluarga dan kelompoknya sangat meresahkan di lingkungan kami,”akunya.
Kesaksian lainnya datang dari Dian Permana, masyarakat yang tinggal di Lingkungan Sirandorung Ujung, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi Ojek Online. Ia menuturkan, AA alias Dedek dan kelompoknya diduga menyediakan prostitusi online melalui aplikasi Michat.
“Seorang pemuda melapor kepada saya pernah memesan perempuan melalui Michat. Namun karena tidak sesuai antara foto dengan perempuan yang aslinya, pemuda tersebut membatalkan pesanannya. Tapi mereka marah dan meminta uang sejumlah Rp.150.000,”ungkapnya. (Itp AAT).







