Tim Gabungan Tangkap 4 Tersangka Kasus Bom Molotov, Ketua PWI Labuhanbatu Beri Apresiasi 

Labuhanbatu-Intipnews.com:Tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dan Densus 88 menangkap empat tersangka  pelemparan bom molotov di sebuah Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja Rantauprapat, yang terjadi Selasa (9/6/26) sekira pukul 02.30 Wib.

Dalam paparan yang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol P.S. Simbolon, S.H., Sabtu (13/6/26) di Mapolres Labuhanbatu (foto),  Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, keempat orang itu yakni RHZ (24) dan AF (23) warga Kota Medan, serta SDP (21) dan F (23) warga Kabupaten Deli Serdang. 

“Empat tersangka diamankan di Kota Medan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Sementara satu tersangka lainnya berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan masih dalam pengejaran,”ungkapnya. 

Menurut Jihad, motif tersangka diduga berawal dari rasa sakit hati RHZ kepada Malahayati Sadiah Ritonga yang merupakan mantan pacarnya. 

“Pada 2 Juni 2026,  RHZ mendatangi Malahayati Sadiah Ritonga, di Barbershop Pleasure untuk menagih hutang. Saat itu terjadi cekcok mulut antara RHZ dan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan. Merasa tersinggung, RHZ kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop tersebut menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri,”katanya. 

Akibat aksi tersebut, bangunan barbershop terbakar. Kemudian, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, yang berada di dalamnya mengalami luka bakar, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

“Turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian,”ujarnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kerja cepat mengungkap kasus tersebut, mendapat apresiasi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu, Erni Manja Hasibuan, S.E., M.M.

“Kita mengapresiasi kinerja Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. beserta Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman dan seluruh tim yang telah bekerja mengungkap dengan cepat kasus ini,”tukasnya. (Itp AAT).