Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu Terkait Dugaan Korupsi

Rantauprapat-Intipnews.com: Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dipimpin Hasan Afif Muhammad, SH, MH, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Selasa (13/8/24), melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, periode tahun 2016- 2022 inisial S (49). (foto).

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Wiliams, SH, M, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, SH, kepada wartawan di kantor Kejari Labuhanbatu, Selasa (13/8/24) sore mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan S.

“ Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022” katanya.

Menurutnya , perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu.

Kemudian, sambungnya, setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, perkara itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

“Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, kerugian negara dalam perkara ini yaitu kurang lebih sebesar Rp. 660.658.763,68” terangnya.

Dia menambahkan, guna menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana serta dan untuk mempercepat proses penuntutan, tim penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan terhitung sejak 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat” tutupnya. (Itp AAT).