Wakil Bupati Labuhanbatu Tandatangani PKS dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan 

Labuhanbatu-Intipnews.com:Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang berlangsung secara daring dari ruang rapat Bupati Labuhanbatu, Rabu (12/3/2025). 

Menurut informasi yang disampaikan di akun media sosial Dinas Kominfo Pemkab Labuhanbatu, perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.

Selain itu juga bertujuan mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk koordinasi pengawas wajib pajak.

“Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala ataupun permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, selaras dengan strategi nasional pencegahan korupsi”  tulis Dinas Kominfo di media sosial. 

Pada proses penandatanganan yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia itu, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST , turut didampingi oleh Sekretaris Daerah  Ir. Hasan Heri Rambe dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Nuril Anwar. (foto). 

Kemudian juga disaksikan Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Itp AAT).