Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek Spod Baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Senilai Rp 816 juta

66

Labuhanbatu-Intipnews.com: Surat terbuka penulis novel dan buku Tere Liye di akun Instagram tereliyewriter 26 Oktober 2024 yang isinya menyebut aplikasi spod baca milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memposting ebook miliknya tanpa izin alias mencuri, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki proyek pengadaan spod baca beserta perangkatnya senilai Rp 816 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024.

Pendapat itu dikemukakan Muhammad Riduan (foto) tokoh pemuda Labuhanbatu, yang pernah menjabat Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bandung periode 2012-2014, sebagaimana disampaikan dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (04/2/25) siang, di Rantauprapat.

Menurut Riduan, persoalan spod baca dengan Tere Liye itu belum dapat dikatakan selesai seperti yang diucapkan Kabid Pembinaan SDM, Kelembagaan, dan Teknologi Informasi Perpustakaan Faoma Dachi. Karena, sampai saat ini Tere Liye belum menghapus surat terbuka itu dari halaman akun Instagram tereliyewriter

“Kan mereka bilang persoalan dengan Tere Liye sudah selesai. Tapi kenapa di akun instagram tereliyewriter, surat yang menuding pencurian ebook miliknya, sampai saat ini belum dihapus” katanya.

Dikatakan Riduan, janji penyedia yang untuk melampirkan izin publikasi ebook Tere Liye di aplikasi spod baca juga belum terlihat dilaksanakan sampai saat ini.

“Waktu saya posting surat terbuka Tere Liye di akun facebook pribadi saya, penyedia berkomentar dan berjanji akan segera melampirkan izin publikasi ebook tersebut. Tapi sampai saat ini saya belum melihat izin tersebut dilampirkan” ujarnya.

Riduan menambahkan, alih-alih memenuhi janji untuk melampirkan izin, yang dilakukan malah menghapus ebook milik Tere Liye dari aplikasi spod baca.
Riduan berpendapat, penghapusan ebook dari aplikasi spod baca, berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, ebook yang dihapus dan hilang itu, termasuk yang telah dibayar pakai uang negara.

“Padahal ebook milik Tere Liye yang dihapus itu kan sudah termasuk yang dibayar pakai uang negara. Kalau dihapus dan hilang, bisa saja menimbulkan kerugian uang negara” terangnya.

Lebih lanjut Riduan mengatakan, persoalan tudingan pencurian ebook oleh Tere Liye sebenarnya tidak perlu terjadi, jika pejabat terkait selektif dalam memilih penyedia dan aplikasi spod baca yang ditawarkan.

Seharusnya, katanya lagi, penyedia sudah menyerahkan daftar isi aplikasi spod baca itu berikut legalitasnya saat proses penawaran atau sebelum kontrak dibuat. Kemudian di saat serah terima barang, dilakukan pemeriksaan lagi terhadap kondisi barang, baru dilakukan pembayaran.

Riduan mengkritik Faoma Dachi, yang mengaku tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi aplikasi spod baca secara cermat karena beralasan jumlah buku yang ada di aplikasi spod baca lebih dari dua ribuan eksemplar buku.

Riduan menilai ucapan Faoma terkesan tidak bertanggungjawab , dan tidak pantas diucapkan oleh Faoma Dachi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan spod baca tersebut.

“Jangan main-main. Itu dibeli pakai uang negara, bukan uang pribadi. Seharusnya dipastikan terlebih dahulu bahwa barang yang dibeli adalah barang yang sah dan tidak ilegal” tukasnya.

Riduan berharap agar aparat penegak hukum segera menyelidiki proyek aplikasi spod baca itu dan memeriksa pejabat terkait serta penyedia.

“ Surat terbuka Tere Liye itu seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek ini
dan memeriksa penyedia serta pejabat terkait” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024, pengadaan spod baca berikut perlengkapannya senilai Rp 816 juta itu dibagi dalam empat item belanja.

Rinciannya, Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film senilai Rp 50.000.000, kemudian Belanja Komponen-Komponen lainnya senilai Rp 239.680.000, selanjutnya Belanja Aset Tidak Berwujud-Aset Tidak Berwujud yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya Rp 503.030.000, dan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Aset Tidak Berwujud lainnya sebesar Rp 23.950.000. Adapun sistem pemilihan penyedia menggunakan metode e purchasing. (Itp AAT).