Labuhanbatu-Intipnews.com: Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, (foto), saat memimpin upacara apel gabungan peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/2/2025) mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, pada tahun 2025 Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 77,5 miliar.
Menurut Sarimpunan, sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025,
terdapat sembilan penggunaan dana desa yang diprioritaskan.
Kesembilan prioritas itu, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maksimal 15%, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan sekolah desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan minimal 20%.
Kemudian, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dana operasional pemerintah desa 3%, dan kesembilan atau yang terakhir untuk program sektor prioritas lainnya di desa.
“Khusus penggunaan dana desa untuk dukungan program ketahanan pangan dipertegas dalam Keputusan Mendes PDTT Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan” katanya.
Dikatakan Sarimpunan, dalam mendukung swasembada pangan, penggunaan dana desa perlu dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif dan berkelanjutan, sesuai dengan tematik atau potensi produk unggulan dan kewenangan desa seperti pengembangan produk unggulan nabati padi, jagung, cabai, sayuran maupun hewani seperti ikan lele, ikan nila, ayam, itik, kambing dan sapi.
Lebih lanjut Sarimpunan mengatakan, kebijakan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan diharapkan mampu mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi lokal.
“Jadi penggunaan dana desa untuk kertahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan bertujuan menjadikan Bumdes/Bumdes bersama serta lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan, dan
memastikan belanja dana desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal desa kepada bumdes/bumdes bersama ma atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya, untuk ketahanan pangan yang diputuskan dalam musyawarah desa dan atau musyawarah antar desa” terangnya.
Sarimpunan berharap, penggunaan dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya program ketahanan pangan. ” Saya mengajak agar organisasi perangkat daerah bidang pertanian dapat berkolaborasi dengan pemerintahan desa”, ujarnya.
Hadir mengikuti Apel hari kesadaran nasional 2025 itu antara lain para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, beserta pejabat eselon III dan IV, dan para ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Itp AAT).