Labuhanbatu-Intipnews.com:Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH.,MH., membuktikan bahwa komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan.
Setelah sehari sebelumnya berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 50 gram bruto, Rabu (20/5/26), tim yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, kembali meringkus seorang tersangka dengan jumlah barang bukti yang lebih besar.
Tersangka yang diringkus adalah KSH alias Azly (32) warga Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang tinggal di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX – X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sang residivis tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Lingkungan IV Ujung Godang Sukarame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, sekira pukul 23.45 Wib.
Saat digeledah, dari kantong jaket yang dikenakannya, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat
sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan enam bungkus plastik klip yang diduga juga berisi narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari tersangka beratnya mencapai 72 gram brutto.
“Setelah dilakukan interogasi secara lisan, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial “K” yang beralamat di Rantauprapat, dan akan diperjualbelikan kembali di daerah tempat tinggalnya di Desa Kampung Pajak,”terang AKP Hardiyanto, Kamis (21/5/26).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari K yang disebut sebagai pemasok barang haram itu, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Selain barang bukti narkotika, juga diamankan tiga plastik kosong transparan,
satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp. 300.000, satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3344 JAC.
“Tersangka dan seluruh barang bukti (foto), telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tukasnya. (Itp AAT).







