Labuhanbatu-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (19/05/26), mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu inisial MUS alias Untung (46), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
Dalam operasi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir, S.H., petugas turut menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,05 gram, yang disembunyikan di dalam wadah bekas minyak rambut.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), handphone, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti (foto), telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.(Itp AAT).







