Labuhanbatu-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram yang berasal dari Kota Tanjung Balai, dan mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi terpisah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (19/5/26).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Hardiyanto kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda R. Situngkir, S.H., berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada dua orang pria mengendarai sepeda motor dari Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara,
diduga membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tadi, sekira pukul 22.00 Wib, tim berhasil mengamankan MHH alias DANI yang sedang melintas mengendarai sepeda Motor Supra 125 di Jalinsum Desa Kampung Pajak.
Saat digeledah, petugas menemukan
satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 48.96 gram/bruto dan satu bungkusan lainnya diduga berisikan sabu seberat 1.65 gram/bruto.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa masih ada barang bukti narkotika sabu sebanyak 50 gram yang berada dalam penguasaan temannya berinisial DD alias DEDI yang mereka peroleh dari SLM warga Kota Tanjung Balai.
Dari pengakuan itu, sekira pukul 23.00 Wib, petugas kemudian berhasil mengamankan DD alias Dedi (43) dari kediamannya di Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
Namun DD alias Dedi mengaku jika sabu sebanyak 50 gram/bruto yang ada padanya sudah diserahkan kepada seseorang berinisial MK warga Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
“Saat ini kedua orang tersebut beserta barang bukti (foto) sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,”tegas AKP Hardiyanto. (Itp AAT).







