Plt Bupati Labuhanbatu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

6

Labuhanbatu-Intipnews.com: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd. MM, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) SE Kabupaten Labuhanbatu, di gedung Serba Guna pendopo rumah dinas Bupati, Selasa (24/9/24).(foto).

Ellya Rosa dalam sambutannya, mengatakan dengan pertambahan dua tahun, maka masa jabatan anggota BPD mengalami perpanjangan jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

“ Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” katanya.

Ellya Rosa mengingatkan agar anggota BPD ini meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat di desa masing – masing.

Dia juga menghimbau agar para anggota BPD bersinergi dengan kepala desa, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Melakukan pengawasan atas terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat juga pemberdayaan masyarakat di desa” ujarnya.

Terakhir, Ellya Rosa meminta anggota BPD berperan menjadi keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitas di desa masing – masing dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Pengukuhan anggota BPD tersebut dihadiri Ahmad Rudi Hasibuan SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asisten lll Zaid Harahap, S.Sos, Inspektur Ahlan Teruna Ritonga SH, dan para kepala OPD. (Itp AAT).