Rantauprapat-Intipnews.com:Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, SIK,MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas oknum anggota Samapta Polres Labuhanbatu berinisial A terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai satpam di salah satu perbankan di Rantauprapat.
“Sie Propam Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindak tegas seorang oknum anggota Polri berinisial A Personel Sat Samapta Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai satpam di salah satu perbankan di Rantauprapat” katanya kepada wartawan Kamis (16/01/25).
Menurut Syafruddin, kasus tersebut mencuat setelah korban Yuvina (30) warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu.
Dalam laporannya, Yuvina mengungkapkan bahwa oknum tersebut meminta uang sebesar Rp5 juta untuk mengurus pekerjaan menjadi Satpam di salah satu perbankan di Rantauprapat.
Namun, korban hanya mampu memberikan Rp3 juta. Oknum tersebut menerima uang tersebut dan berjanji bahwa pekerjaan yang dijanjikan akan segera diperoleh korban.
Tidak hanya Yuvina, laporan juga menyebutkan adanya korban lain yang turut mengalami penipuan serupa. Korban kedua dikabarkan membayar Rp1,5 juta kepada oknum yang sama dengan janji yang serupa.
Syafruddin mengatakan, jika terbukti bersalah, maka akan diberi tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” tegas AKP Syafrudin.
Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Riwanto, mennambahkan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut dan telah melimpahkan kasus itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan saat ini sudah dalam proses penyidikan. (Itp AAT).