Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba Dari Pulau Jawa dan Amankan 3O Kg Sabu Serta 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

Rantauprapat-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, ringkus dua orang diduga kurir narkotika jaringan internasional dan mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 31,5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., saat konferensi pers, Selasa (3/3/26), di Mapolres Labuhanbatu. (foto).

Menurut Kapolres, tersangka BS (25 Th) laki-laki, warga Desa Banjarwangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dan O (24 Th) perempuan, warga Kelurahan Catur Tunggal, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diringkus saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/26) sekira pukul 12:40 WIB.

Dari dalam bagasi mobil Honda City berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1238 AFM yang digunakan keduanya, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 31,5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

“Ini merupakan ungkap kasus narkoba terbesar, jaringan internasional dari Malaysia yang masuk ke Indonesia.
Penangkapan dua orang diduga membawa narkoba menggunakan mobil Honda City. Dalam bagasi ditemukan 30 bungkus atau 31,5 Kg sabu dan 6 bungkus pil ekstasi warna merah muda yang jumlahnya sebanyak 30 ribu butir”katanya.

Saat di interogasi, sambung kapolres, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Narkoba tersebut direncanakan akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

“Kita berhasil menyelamatkan 315.000 jiwa dari penangkapan ini, asumsi 1 gram sabu dipakai 10 orang. Untuk ekstasi, 1 orang konsumsi 2 butir, kita telah selamatkan 15.000 jiwa, dengan total ekonomis keseluruhan 39 miliar rupiah,”terangnya.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto menuturkan, kedua kurir diketahui berangkat pada Jumat lalu, dari Yogyakarta menuju Jakarta. Sampai di Jakarta, kedua pelaku selanjutnya bergerak menuju Provinsi Jambi. Di sana, sambung kasat, keduanya kemudian dijemput oleh seorang sopir yang berinisial D.

“Mereka berperan sebagai kursor, berangkat pada Jumat dari Yogya ke Jakarta, sampai Jakarta berangkat ke Jambi. Untuk operasional, pelaku mengaku diberikan uang sebesar 6 juta, uang itu operasional Jambi ke Tanjung Balai, dan kembali ke Jambi,”tuturnya.

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 7 bungkus plastik transparan, 2 buah karung goni berwarna putih, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah tas plastik warna kuning, 1 unit HP Android merek Samsung, 1 Unit HP Iphone 16 Pro warna hitam, 1 unit kendaraan jenis Honda City, dan uang tunai sebesar Rp. 3.050.000.

Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Labuhanbatu, guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Press release pengungkapan kasus ini, juga dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu, H. Abdul Hamid Zahid Hasibuan, Ketua FKUB Labuhanbatu, Galih Orlando, Kanit Idik I Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, Kanit Idik II, Ipda R. Situngkir, seluruh personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan puluhan insan pers. (Itp AAT).