Labuhanbatu-Intipnews.com:Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (12/3/2026) di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin No. 07 Rantauprapat. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. (foto)
Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni Dandim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Samsul Tanjung, S.T., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Matondang, S.H., M.H., perwakilan Bupati Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, BNNK Labuhanbatu Utara, serta organisasi mahasiswa Cipayung Plus.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, yaitu jenis sabu sebanyak 30.977,46 gram (30 Kg lebih), serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 29.826 butir. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri dan untuk pembuktian dalam proses persidangan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“ Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Wahyu.
Kapolres menambahkan, sepanjang tahun 2026, terhitung sejak bulan Januari hingga 11 Maret 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani 80 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 93 orang tersangka. Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Itp AAT).







