Penetapan Ranperdes APB Desa Tahun 2024 Terlambat, Dinas PMD Dituding Tidak Siap Lakukan Evaluasi

215

Labuhanbatu-Intipnews.com: Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Abdul Aziz Ritonga mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ranperdes APB Desa) tahun anggaran 2024 sampai saat ini belum dikerjakan. 

Hal itu dia sampaikan kepada wartawan di kantor Kepala Desa Sidomulyo, Senin (08/01/24) siang. 

Menurut Aziz, penyusunan Ranperdes APB Desa tahun 2024 belum dikerjakan karena belum ada pagu indikatif anggaran yang akan diterima oleh Desa Sidomulyo untuk tahun anggaran 2024. 

“Untuk saat ini belum ada kita terima pagu indikatif. Jadi belum ada kita kerjai untuk Ranperdes 2024” katanya. 

Dia menambahkan, saat ini pemerintah desa sedang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi prioritas, baru kemudian menyusun Ranperdes APB Desa.

” RKPDes sedang dikerjakan” katanya. 

Aziz sependapat bahwa sesuai aturan, Ranperdes APB Desa tahun 2024 seharusnya sudah disahkan paling lambat 31 Desember 2023.

Bahkan, kata Aziz, sesuai aturan seharusnya penyusunan RKP Desa tahun 2024 sudah rampung 3 bulan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir. 

Lantas ketika ditanyakan mengapa penyusunan RKPDes dan APB Desa tidak sesuai jadwal yang ditentukan?,  Aziz menuding pihak Dinas PMD Labuhanbatu tidak siap melakukan evaluasi.

“Ya kalau itu kita balek ke kabupaten nya itu. Kabupaten sendiri tak siap mungkin evaluasi. Tak siap membentuk tim evaluasi” ujarnya. 

Dikatakannya lagi, evaluasi Ranperdes APB Desa seharusnya dilaksanakan oleh Camat bukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). 

” Kalau sesuai aturan sebetulnya lebih kuat kepada Camat” sebutnya. 

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, sebelumnya pernah ada wacana untuk mengalihkan kewenangan evaluasi dari Dinas PMD kepada Camat. Namun pihak Kecamatan tidak siap untuk melakukan evaluasi terhadap Ranperdes APB Desa. 

” Dulu pernah mau diberikan ke Camat evaluasinya. Tapi Kecamatan tidak siap” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan ketika diminta tanggapannya atas pernyataan Kaur Keuangan Desa Sidomulyo yang menuding Dinas PMD tidak siap melakukan evaluasi sehingga penetapan Ranperdes APB Desa terlambat,  sampai berita ini naik ke redaksi, Abdi tidak memberikan jawaban. (Itp AAT)