Plt Bupati Labuhanbatu Hadiri Rakor Pengadaan ASN di Jakarta

22

Labuhanbatu-Intipnews.com: Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd. MM, menghadiri rapat koordinasi (rakor) pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dan uji publik Rancangan Undang-Undang ASN, Kamis, (14/03/2024), yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)  di Hotel Bidakara,  kawasan Jakarta Selatan. (foto)

Pada kesempatan itu, Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd. MM hadir di dampingi Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPP  Erna Hayati, SE, MAP. 

Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar menganggap penting untuk menghadiri rakor tersebut, karena membahas persiapan pengadaan ASN tahun 2024 yang merupakan. 

agenda strategis untuk kepentingan daerah.

Rakor itu juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Menpan RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa rekrutmen ASN kali ini sangat penting dengan prioritas pemenuhan pada talenta digital, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut  Abdullah Azwar Anas, pemerintah melalui Kemenpan RB telah menetapkan sebanyak 1.289.824 kebutuhan ASN nasional tahun 2024. 

“Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk 75 kementerian/lembaga sebanyak 427.850 dan 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174” jelasnya. 

Menpan RB di kesempatan itu memberikan penghargaan atas komitmen dalam pemenuhan kebutuhan ASN dan penataan tenaga Non-ASN berdasarkan UU No. 20/2023 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Provinsi Aceh; Kabupaten Bandung; Kabupaten Banyuwangi; dan Kota Bekasi. 

Turut hadir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Plt. Kepala LAN M. Taufiq, Kepala ANRI Imam Gunarto, para kepala daerah, serta perwakilan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.( Itp AAT)