Respon Kaur Kesra Sidorukun Soal SILPA APB Desa Sidorukun, Inspektur Labuhanbatu : Ku cek Dulu

134

Labuhanbatu-Intipnews.com: Pengakuan mantan Kaur Keuangan Pemerintahan Desa Sidorukun yang saat ini menjabat Kaur Kesra,  Ariadi, yang mengatakan Inspektorat Labuhanbatu tidak mempermasalahkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2021 dimasukkan ke belanja sub bidang kesehatan tahun anggaran 2022 senilai Rp 149.000.000, direspon oleh Inspektur Pemkab Labuhanbatu, Ahlan T Ritonga.

Melalui pesan whatsapp, Kamis (25/01/24), orang nomor satu di Inspektorat Pemkab Labuhanbatu itu mengatakan akan segera mengecek informasi tersebut kepada Inspektur Pembantu (Irban) dan tim yang memeriksa pertanggungjawaban APB Desa Sidorukun tahun 2022. 

“Oke trims ya. kucek dulu sama irban dan timnya” ujar Ahlan kepada wartawan  merespon pemberitaan mengenai SILPA Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan  yang dikirimkan wartawan ke nomor WhatsApp miliknya. 

Sementara itu sebelumnya, Selasa (23/01/24) Kaur Kesra Ariadi mengatakan pada tahun 2021 terdapat SILPA Rp 189.047.097 yang dibawakan ke APB Desa tahun anggaran 2022.  Sumbernya pertama, dari dana desa tahun 2021 sebesar Rp 155.582.191. Rencana awal uang itu untuk penyertaan modal bumdes, namun tidak terealisasi karena pengurus bumdes sudah mengundurkan diri. 

Kemudian kedua, ada juga SILPA yang bersumber  dari dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2021 sebesar Rp.23. 267.000,  dan sumber ketiga yaitu dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 Rp 10.750.094 yang juga tidak dapat terealisasi pada tahun 2021.

Ariadi lebih lanjut menceritakan, setelah dibawakan ke APB Desa tahun 2022, uang SILPA dari dana BHPR senilai Rp 23. 267.000,  diambil dan digunakan untuk membiayai kegiatan pembinaan olahraga di tahun 2022. 

“Dana BHPR kami kerjakan di tahun 2022 dalam bidang pembinaan olahraga” jelasnya. 

Begitu juga dengan uang SILPA dari ADD tahun 2021 senilai Rp 10.750.094. Ariadi mengaku uang itu juga diambil dan digunakan untuk biaya penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang dilaksanakan pada tahun 2022.  

Menurut Ariadi , SILPA yang  dari dana desa tahun 2021 yang rencana awal untuk penyertaan modal bumdes,pada tahun 2022 disepakati dialihkan untuk pengadaan mobil sosial desa atau ambulance. Namun itu tidak jadi, karena ternyata uang penyertaan modal itu tidak boleh dialihkan untuk pengadaan ambulance 

“Makanya tidak direalisasikan Rp 155 juta itu.  Kemarin itulah inisiatif di 2022 untuk beli ambulance. Makanya itu kemarin itu tidak bisa, SILPA harus tetap dikembalikan seperti biasa” katanya. 

Anehnya, meski tahu SILPA itu tetap harus dikembalikan untuk penyertaan modal, akan tetapi Ariadi  mengaku kembali mengambil dan menggunakan sebesar Rp 6.582.000, dengan dalih untuk penambahan biaya bimtek di tahun 2022.  Akhirnya, dana desa untuk penyertaan modal bumdes tahun 2021 yang awalnya berjumlah Rp 155.582.191,  sudah menyusut menjadi Rp 149.000.000.

“Kami ambillah dana tersebut untuk penambahan kegiatan bimtek. Dari yang Rp 155 juta itu, sisa Rp 149 juta” ucapnya. 

Dikatakan Ariadi lagi, uang Rp 149.000.000 itu kemudian dibawakan kembali ke APB Desa tahun anggaran 2023, ditambah dari APB Desa tahun 2022 yang tidak terealisasi sebesar Rp 74.512.000. Total SILPA tahun 2021 ditambah SILPA tahun 2022 yang dibawakan ke dalam APB Desa tahun 2023 adalah sebanyak Rp 222.512.000.  Itulah yang digunakan untuk penyertaan modal bumdes usaha jual beli mobil dan bengkel pengecatan mobil di tahun 2023.

“Iya, ada penambahan lagi dana desanya. Uraian yang saya lampirkan adalah dana desa dan ADD.  Makanya jadi inklude Rp 222 juta”, ujarnya. 

Ariadi memberikan data berupa Lampiran IV Peraturan Desa Sidorukun Nomor 1 tahun 2023 tentang APB Desa Sidorukun. Isi lampiran itu adalah daftar kegiatan dana desa yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Salah satunya adalah belanja sub bidang kesehatan untuk uang muka mobil sosial desa Rp 149.000.000. 

Saat ditanya,kenapa ada anggaran dengan jumlah yang sama persis yaitu sebesar

Rp 149.000.000, dari dua sumber yang berbeda. Rp 149.000.000  yang pertama berada di dalam pos belanja sub bidang kesehatan tahun 2022 untuk pengadaan mobil sosial desa yang tidak dilaksanakan. Kemudian Rp 149.000.000 yang kedua dari SILPA tahun 2021 yang dibawakan ke tahun 2022. 

Menjawab itu Ariadi mengaku, uang sebesar Rp 149.000.000 itu adalah uang yang sama, karena dia memang sengaja meletakkan  uang SILPA tahun 2021 Rp 149.000.000 di pos belanja sub bidang kesehatan tahun 2022. Karena tidak terealisasi, maka pada tahun 2023 dikembalikan ke pos semula yaitu SILPA untuk penyertaan modal Bumdes 

“Makanya (tahun 2022) masih di bidang kesehatan . Setelah masuk tahun 2023 baru berubah jadi untuk Bumdes” jelasnya.

Ariadi yakin tidak masalah meletakkan  uang SILPA tahun 2021 Rp 149.000.000 ke dalam pos anggaran belanja sub bidang kesehatan untuk pengadaan mobil sosial di tahun anggaran 2022 . Sebab jika itu memang masalah, dipastikan akan menjadi temuan Inspektorat Labuhanbatu.

“Ya, makanya itu. Dia di sistemnya seperti itu. Saya mau jelaskan gimana. Kalau memang itu masalah, kemarin di 2022 juga sudah dipermasalahkan sama Inspektorat. Karena kukembalikan ke rekening kas desa senilai yang itu tadi Rp 222 juta. Makanya dibawa lagi kembali yang Rp 222 juta itu ke 2023”  ungkapnya. (Itp AAT)